SERAYUNEWS– Sebanyak 15.922 narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Remisi pengurangan masa pemenjaraan bagi para napi. Karena remisi tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim negara hemat sampai Rp7,9 miliar.
Melalui Instagramnya, Senin (25/12/2023) Ditjen PAS menjelaskan remisi khusus Natal hanya diberikan pada napi yang beragama Kristen dan Katolik. Remisi khusus terbagi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.
Remisi khusus I adalah remisi yang berdampak pada pengurangan masa pemenjaraan. Sementara, remisi khusus II adalah remisi khusus yang berdampak pada pengurangan masa pemenjaraan sekaligus bebas karena masa pemenjaraan telah selesai.
Napi yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 15.823 orang. Perinciannya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 napi mendapat remisi 1 bulan, 1.404 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 napi.
Sementara yang mendapatkan remisi khusus II ada 99 napi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di website Ditjen PAS, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Pemberitaan remisi pada napi yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program di lembaga pemasyarakatan, menunjukkan adanya pengurangan risiko, dan sudah menjalani masa pemenjaraan 6 bulan.
Remisi ini memberi dampak penghematan anggaran negara Rp7,9 miliar. Remisi berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160.000,- dari remisi khusus I, dan Rp42.075.000,- dari remisi khusus II.
Pemberian remisi pada napi salah satunya saat hari besar nasional atau hari besar keagamaan. Hari besar nasional yang memberi peluang napi mendapatkan remisi adalah saat HUT Republik Indonesia tiap 17 Agustus.
Sementara remisi saat hari besar keagamaan diberikan sesuai dengan agama para napi. Tentunya setelah napi tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Misalnya Idul Fitri memberi peluang napi beragama Islam mendapatkan remisi. Natal memberi peluang napi beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi. Nyepi memberi kesempatan napi beragama Hindu mendapatkan remisi. Waisak memberi kesempatan napi beragama Buddha mendapatkan remisi.