
SERAYUNEWS – Pagi itu, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas terasa sedikit berbeda. Di tengah sunyinya jeruji besi, kehangatan Natal tetap merayap masuk, membawa kabar sukacita bagi mereka yang sedang meniti jalan pulang menuju pertobatan.
Bagi dua warga binaan beragama Kristen, Natal tahun ini bukan sekadar perayaan liturgi semata, melainkan bukti nyata dari sebuah perubahan perilaku. Melalui pemenuhan syarat administratif dan substantif, keduanya resmi menerima Remisi Khusus Natal masing-masing selama satu bulan.
Penyerahan remisi yang berlangsung khidmat ini menjadi simbol bahwa negara tetap hadir memenuhi hak-hak warga binaan, sekaligus menjadi apresiasi atas upaya mereka dalam memperbaiki diri. Momentum ini pun dimaknai sebagai titik balik untuk merefleksikan kesalahan masa lalu dan memupuk harapan baru.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menekankan bahwa remisi ini adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan karakter.
“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, remisi menjadi sarana pembinaan untuk mendorong warga binaan terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar siap kembali dan diterima oleh masyarakat,” katanya.
Anggi Febiakti, menambahkan, Rutan Kelas IIB Banyumas juga mengingatkan agar setiap warga binaan proaktif mengawal hak-haknya dengan bertanya dan mencari informasi yang valid serta jelas kepada petugas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh hak dapat diperoleh secara transparan.
Bagi Y (35), salah satu penerima remisi, lembaran surat keputusan tersebut adalah kado Natal paling berharga yang ia terima di dalam sel. Wajahnya memancarkan rasa syukur yang mendalam saat menerima haknya tersebut.
“Remisi ini menjadi harapan dan penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, menjalani pembinaan dengan lebih serius, serta mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh warga binaan Nasrani di Rutan Banyumas untuk menjadikan Natal sebagai momentum kebangkitan moral. Dengan pengurangan masa pidana ini, mereka diharapkan tidak hanya sekadar bebas lebih cepat, tetapi kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi sesama.