SERAYUNEWS – Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum, memusnahkan 1.593.196 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp2,2 miliar.
Aksi pemusnahan berlangsung di Halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025), sebagai bukti komitmen menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif.
Bupati Fahmi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal.
Prosesnya dimulai dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, dilanjutkan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
Tahun 2025, DBHCHT Kabupaten Purbalingga mencapai Rp18,02 miliar. Dana ini dialokasikan untuk:
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai. Selain itu, kami juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” jelas Bupati Fahmi.
Kepala Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 12 bulan, terhitung Juli 2024–Mei 2025. Wilayah razia meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” jelasnya.