SERAYUNEWS– Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama 10 kepala daerah lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK mengabulkan permohonan yang dampaknya adalah membuat sebagian daerah tidak jadi melaksanakan pilkada pada akhir 2024 tahun, tapi diundur pada akhir 2025.
Dikutip dari mkri.id, para kepala daerah itu memberikan argumentasi bahwa mereka baru terpilih pada Pilkada 2020 dan dilantik pada 2021. Jika Pilkada berlangsung pada akhir 2024, maka masa jabatan mereka tidak sampai 5 tahun. Bupati Kebumen pun mengaku jika Pilkada berlangsung pada akhir 2024, masa jabatannya terpotong sampai 14 bulan.
Sehingga, mereka meminta agar sebagian daerah yang melakukan pilkada pada 2020 maka pilkada selanjutnya bukan di 2024 tapi di akhir 2025. Sehingga, mereka bisa menjalankan tugas secara normal selama lima tahun.
Para pemohon uji materi itu adalah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Kemudian, Bupati Malang HM Sanusi, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Nunukan Asmin Laura. Kemudian, Wali Wali Kota Bontang Basri Rase, Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Para kepala daerah itu meminta MK membatalkan pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasalnya pasal 201 ayat 7, 8 , dan 9 adalah norma hukum yang menjelaskan bahwa daerah yang telah pilkada pada 2020 akan kembali menjalankan pilkada pada 2024. Jika permohonan mereka dikabulkan, maka daerah yang melaksanakan pilkada 2020 akan kembali melaksanakan pilkada pada 2025, sehingga tepat lima tahun.
Mereka pun meminta agar MK memprioritaskan permohonan tersebut. Perkara permohonan itu bernomor 27/PUU-XXII/2024. Mereka meminta MK memprioritaskan permohonan itu karena saat ini tahapan Pilkada 2024 makin dekat. Secara tak langsung mereka meminta agar MK memutus perkara tersebut sebelum tahapan Pilkada 2024 sampai tahap krusial.
Jika MK mengabulkan permohonan para kepala daerah tersebut, maka jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 akan berkurang. Sebab, daerah yang telah melaksanakan pilkada pada 2020 tidak akan melaksanakan pilkada pada 2024 tapi pada 2025. Sementara, daerah yang saat ini dipimpin oleh Penjabat, maka akan tetap melaksanakan pilkada pada akhir 2024.