SERAYUNEWS– Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang melibatkan tujuh anggota Brimob.
Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden tabrakan yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan Pimpinan Mabes Polri usai gelar pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, pada Jumat (29/8/2025) petang.
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi kesabaran,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri.
Pihaknya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum serta seluruh masyarakat Indonesia. “Untuk proses pemeriksaan anggota, sepenuhnya kami serahkan ke Divpropam Mabes Polri,” ujar Komjen Imam Widodo.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh personel Brimob tersebut telah ditahan dan terbukti melanggar kode etik profesi.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri. Dari hasil gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya.
Mulai hari ini, kata dia, pihaknya menetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ini terhitung tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Penempatan khusus atau patsus merupakan sanksi internal Polri berupa pengasingan sementara bagi anggota yang melanggar disiplin atau kode etik.
Patsus diberlakukan untuk memperlancar proses investigasi tanpa intervensi pihak luar.
Polri berupaya menjaga transparansi dengan melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pemeriksaan kasus.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berlangsung cepat dan terbuka. Patsus 20 hari ini untuk mempermudah investigasi,” jelasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius, transparan, dan akuntabel. Masyarakat perlu ikut mengawal agar proses ini mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Insiden tabrakan ini menuai perhatian publik, khususnya komunitas pengemudi ojek online. Mereka mendesak agar kasus ditangani secara adil tanpa ada “perlakuan khusus” karena pelaku berasal dari institusi kepolisian.
Di media sosial, tagar #KeadilanUntukAffan ramai disuarakan warganet. Banyak yang menilai langkah Polri menahan tujuh personel Brimob sebagai bentuk awal pertanggungjawaban.
Namun masyarakat tetap menuntut proses hukum pidana berjalan transparan hingga pengadilan.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta mengonfirmasi keterangan dari pihak eksternal.
Apabila terbukti bersalah, tujuh anggota Brimob tersebut tidak hanya dijatuhi sanksi etik dan disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui jalur pidana.
Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menegakkan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri dalam membuktikan komitmen reformasi internal dan penegakan kode etik profesi kepolisian.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob berlangsung transparan, adil, dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.