Cilacap, Serayunews.com- Ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan sudah dibebaskan secara bertahap sejak beberapa hari lalu. Seperti pada Senin (6/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan napi dari Nusakambangan dibebaskan.
“Sampai hari ini yang sudah dikeluarkan untuk asimilasi di rumah dan integrasi sesuai Permenkumham No 10 th 2020 untuk NK 185 orang,” ujar Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno, Senin.
Narapidana yang dibebaskan sesuai dengan Keputusan Menteri, diantaranya warga binaan yang sampai akhir Bulan Desember sudah menjalani dua per tiga masa pidananya akan dibebaskan bersyarat, sedangkan yang sudah menjalani setengah masa tahanan diasimilasikan di rumahnya masing-masing.
“Warga binaan yang terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 seperti napi kasus narkoba, terorisme, kasus korupsi memang belum diketegorikan dimasukan dalam pembebasan tersebut,” katanya.
Pantauan di Pos Dermaga Wijayapura, dimana menjadi pos penyeberangan ke Nusakambangan, terlihat para keluarga yang menjemput sudah datang sejak siang. Mereka menunggu di luar pagar Pos Dermaga Wijayapura Cilacap.
Paniem, warga Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Tengah yang menunggu anak keduanya menghirup udara bebas. Bersama dengan keluarganya yang lain mereka tampak gembira melihat anaknya yang sudah selesai menjalani masa pidananya.
“Harusnya baru bisa keluar pada Agustus nanti, tapi karena ada Virus Corona jadi dikeluarkan, Alhamdulillah,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang napi yang bebas, Usman asal Tegal sangat bersyukur bisa bebas lebih cepat. Pasalnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Saya dihukum 6 tahun, tapi ini 4 tahun alhamdulillah sudah bisa keluar,” ujar ya dengan suara bergetar.
Dia dijemput oleh rombongan keluarga menuju ke Jakarta. Setelah kembali harus isolasi mandiri di rumah untuk beberapa hari.