SERAYUNEWS – Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Tak sedikit masyarakat yang penasaran dan berminat mendaftar menjadi petugas saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan Pilkada Serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Pilkada akan berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Salah satu hal yang disiapkan menjelang Pilkada adalah panitia dan petugas saat pemungutan suara. Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Para petugas terpilih akan mendapatkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau gaji. Gaji akan diberikan untuk masa kerja selama satu bulan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Lantas berapa gaji para petugas mulai dari kecamatan hingga saat pemungutan suara usai? Berikut ini daftar lengkapnya.
***