SERAYUNEWS- Shalat adalah ibadah wajib yang dilakukan sedikitnya lima kali sehari. Sebagai tiang agama, shalat memiliki aturan yang sangat ketat.
Setiap muslim wajib menjaga syarat dan rukunnya agar shalat sah dan diterima Allah SWT. Sayangnya, tanpa sadar banyak di antara kita melanggar aturan shalat.
Padahal, bagaimana mungkin ibadah diterima jika perkara yang membatalkannya saja tidak kita ketahui?
Dalam kajian fiqih, para ulama menyebutkan beberapa perkara yang bisa membatalkan shalat.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menyebutkan 10 hal dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, sementara Syekh Salim Al-Hadromi dalam Safinatun Naja menjelaskan 13 perkara.
Jika digabung, terdapat 23 hal yang bisa membatalkan shalat.
Melansir laman Kemenag dan NU Online, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
1. Berbicara di Luar Bacaan Shalat
Shalat memiliki bacaan tertentu yang wajib dan sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara selain bacaan shalat, maka ibadahnya batal. Misalnya, menjawab panggilan teman dengan kata-kata jelas.
2. Bergerak Banyak di Luar Gerakan Shalat
Gerakan shalat sudah ditetapkan syariat. Jika bergerak tiga kali berturut-turut di luar gerakan shalat, seperti melangkah atau mengayun tangan, shalat batal. Gerakan kecil atau tidak beruntun tidak membatalkan.
3. Berhadats
Shalat mensyaratkan suci dari hadats kecil (seperti buang angin) maupun hadats besar (seperti haid). Jika hadats terjadi di tengah shalat, ibadah otomatis batal.
4. Terkena Najis
Shalat batal bila tubuh, pakaian, atau tempat terkena najis yang tidak segera dihilangkan. Jika najis kering dan langsung dibersihkan, shalat tetap sah.
5. Aurat Terbuka
Aurat wajib tertutup dalam shalat. Jika aurat terbuka dengan sengaja, shalat batal. Bila terbuka tanpa sengaja, shalat tetap sah jika segera ditutup kembali.
6. Mengubah Niat
Niat adalah ruh ibadah. Jika seseorang berniat membatalkan shalat di tengah jalan, meski belum melakukan gerakan batal, shalatnya tetap batal.
7. Membelakangi Kiblat
Menghadap kiblat adalah syarat sah. Jika badan berbalik hingga punggung menghadap kiblat, maka shalat batal.
8. Makan atau Minum
Mengunyah, menelan, atau minum di dalam shalat membatalkan ibadah, meski hanya sedikit. Namun, ulama memberi keringanan bagi yang belum mengetahui hukumnya.
9. Tertawa dengan Suara
Tertawa terbahak (qahqahah) atau tertawa kecil namun mengeluarkan suara (dlahik) membatalkan shalat. Senyum tanpa suara tidak membatalkan, meski mengurangi kekhusyukan.
10. Murtad
Keluar dari Islam dengan keyakinan, ucapan, atau perbuatan otomatis membatalkan shalat.
1. Hadats
Sama dengan pendapat ulama lain, datangnya hadats kecil maupun besar membatalkan shalat.
2. Terkena Najis
Jika najis mengenai tubuh atau pakaian dan tidak bisa segera dihilangkan, maka shalat batal. Contoh: bangkai cicak jatuh ke pakaian. Jika bisa segera dibuang, shalat sah; jika tidak, batal.
3. Aurat Terbuka
Jika aurat terbuka dan tidak segera tertutup, shalat batal.
4. Mengucapkan Kata-Kata
Mengucapkan kata bermakna, meski hanya satu huruf, membatalkan shalat. Misalnya mengatakan “ro” (lihatlah).
5. Makan atau Minum Sengaja
Jika makan atau minum dengan sengaja, shalat batal. Bahkan jika makanan yang dimakan banyak, meski lupa, tetap dianggap membatalkan.
6. Bergerak Tiga Kali Berturut-turut
Shalat batal jika melakukan tiga gerakan besar secara beruntun, meskipun tanpa sengaja. Contoh: mengayunkan tangan berkali-kali setelah i’tidal.
7. Melompat atau Pindah Tempat dengan Kasar
Pindah tempat secara grusah-grusuh saat shalat membatalkan ibadah.
8. Memukul dengan Serius (Dhorbatul Mufrithoh)
Memukul sesuatu dengan kesengajaan dan penuh keseriusan saat shalat membuatnya batal.
9. Menambah Rukun Perbuatan
Menambahkan rukun perbuatan shalat secara sengaja, seperti sujud lebih dari dua kali dalam satu rakaat, membatalkan shalat.
10. Mendahului Imam
Dalam shalat berjamaah, jika makmum mendahului imam sebanyak dua rukun perbuatan berturut-turut, shalatnya batal.
11. Niat Membatalkan Shalat
Jika di tengah shalat seseorang berniat untuk membatalkannya, maka batal seketika.
12. Menggantungkan Niat Membatalkan
Jika dalam hati berniat: “Kalau teman saya datang, saya akan membatalkan shalat,” maka shalat batal meskipun belum dilakukan.
13. Ragu-Ragu
Ragu apakah shalat sah atau batal, maka shalat harus diulang dari awal.
Dari dua rujukan ulama, ada 23 hal yang membatalkan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah shalat memiliki aturan yang ketat dan tidak boleh dianggap sepele.
Mengetahui perkara yang membatalkan shalat membuat kita lebih berhati-hati agar ibadah sah, khusyuk, dan diterima Allah SWT.
Shalat yang benar bukan hanya kewajiban, tetapi juga sumber keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam.