Banjarnegara, serayunews.com
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelarangan tersebut. Pendataan akan beranjut hingga akhir September ini, sebab pada Oktober 2022, seluruh data harus sudah masuk BKN.
“Pemerintah punya target masalah pegawai non ASN ini selesai pada November 2023, dan proses pendataan ini merupakan bagian dari upaya menuju ke sana. Data ini juga yang akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pegawai pemerintah non ASN,” katanya.
Terkait dengan kemungkinan adanya pengangkatan langsung sebagai ASN, Esti mengatakan, jika hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun itu semua, tergantung dari pemerintah pusat.
“Itu semua tergantung pemerintah pusat, apakah nanti langsung ASN, PPPK, atau outsourcing, kami sendiri tidak tahu, sebab kami hanya melakukan pendataan,” katanya.
Menurutnya, untuk wilayah Banjarnegara ada sekitar 3.000 pegawai NON ASN yang gajinya dengan menggunakan APBD. Adapun spesifikasi masa kerjanya terhitung minimal pada 1 Januari 2021 atau masa kerja di atas 1 tahun.
“Untuk pendataan sendiri dilakukan secara online, masing-masing pegawai melakukan upload data sesai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan, mulai dari SK pengangkatan pegawai, spesifikasi ijazah, jenis pekerjaan atau instansi, serta kelengkapan lainnya,” katanya.