Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 30 orang penerima dari total penerima 311 orang di Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Rabu (17/02/2021).
Dikatakan Bupati, proses yang dilalui untuk menjadi PPPK tidaklah mudah. Di sisi lain, kesejahteraan tenaga honorer merupakan keprihatinan tersendiri, sehingga Pemkab Cilacap melakukan berbagai upaya agar honorer dapat mengikuti CPNS atau menjadi PPPK. Dia juga menegaskan agar para PPPK harus mau bergerak, bekerja, dan berpikir.
“PPPK punya kelebihan, ada kesempatan untuk jumping ke eselon II. Semuanya tergantung Anda, apakah mau bekerja, bergerak dan berpikir”, tegas Bupati
Dijelaskan, secara keseluruhan peserta yang lolos seleksi PPPK ada 315 orang, namun 4 orang tidak dapat diusulkan karena 1 orang tenaga pendidik dan 1 orang tenaga kesehatan mengundurkan diri, 1 orang tenaga kesehatan meninggal dunia, dan 1 orang THL-TBPP memasuki masa purna sebelum diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Warsono menjelaskan, seleksi tahap pertama dimulai sejak 2019 ditujukan kepada tenaga pendidik, honorer, dan THL-TBPP yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 sesuai peraturan perundang undangan.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap mendapat alokasi sebanyak 479 formasi. Yakni tenaga pendidik 340 formasi, kesehatan 92 formasi, dan penyuluh pertanian 47 formasi”, kata Warsono
Dari jumlah tersebut calon PPPK yang dapat mendaftar sesuai persyaratan hanya sebanyak 393 orang. Proses seleksi dilakukan berbasis komputer pada 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Cilacap. Penyerahan SK ini kemudian ditindaklanjuti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung 1 Maret 2021.
“Dari 315 yang lolos seleksi mereka berasal dari Tenaga Pendidik sebanyak 201 orang, Tenaga Kesehatan 68 orang, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) 46 orang. Namun penetapan Nomor Induk Pegawai yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta sebanyak 311 orang,” tambahnya.
Ia mengatakan, Adapun masa kerja PPPK diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan pencapaian, penilaian kerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.
“Pendapatannya sama dengan PNS, ia mendapat asuransi, mendapat cuti, yang tidak sama pensiun, tetapi di Jakarta sekarang masih dalam proses penataan regulasi, kita tunggu semoga perkembangan lebih baik,” tambahnya.