
CILACAP, SERAYUNEWS – DPC LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Kabupaten Cilacap menyampaikan tanggapan terkait proses hukum yang melibatkan salah seorang anggotanya. Anggota tersebut dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Kedungreja. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
Ketua DPC LSM Harimau Cilacap, Antonius Rowo Kristianto, menegaskan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyelesaian perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Serahkan Penanganan kepada Polisi
Pernyataan itu disampaikan Rowo di Sekretariat PAC LSM Harimau Kecamatan Sidareja. Ia menegaskan organisasinya merupakan lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Kami LSM Harimau adalah organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rowo, Senin (3/8/2026).
Ia juga meminta penyidik Polresta Cilacap menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pengurus LSM Harimau menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum hingga selesai. Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
“Penentuan seseorang bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Karena itu, Rowo mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Soroti Pemberitaan dan Klaim Sudah Lapor Balik
Di sisi lain, LSM Harimau juga menyoroti pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah anggotanya telah dipastikan bersalah. Rowo menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan atau penyampaian informasi yang seolah menggiring opini publik bahwa organisasi maupun anggota kami dipastikan bersalah,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sebelum proses hukum selesai.
Dalam kesempatan itu, Rowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik pelapor anggotanya ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyebaran data pribadi melalui media sosial dan media elektronik, serta dugaan pencemaran nama baik.
“Perlu kami sampaikan juga, terhadap pihak yang telah melaporkan anggota kami, dari pihak kami juga telah menempuh upaya hukum dengan membuat laporan kepada APH dan saat ini sedang diproses,” jelasnya.
Menurut Rowo, masing-masing pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat menghakimi salah satu pihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rowo mengimbau seluruh anggota LSM Harimau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung.
“Tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menjaga kondusivitas. Mari kita tunjukkan bahwa LSM Harimau adalah organisasi yang menghormati hukum,” pungkasnya.
Keterangan foto:
Pengurus DPC LSM Harimau Cilacap saat menyampaikan keterangan. (Ulul Azmi