SERAYUNEWS – Simak 4 tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Setjen Wantannas RI) tahun anggaran 2024.
Melansir dari laman resmi wantannas.go.id, Setjen Wantannas RI menyediakan total sebanyak 64 formasi pada seleksi CPNS 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 29/KP.02.01/VIII/2024, pelaksanaan seleksi CPNS Setjen Wantannas RI 2024 berlangsung secara daring atau online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara itu, seleksi pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional 2024 melalui beberapa tahapan.
a. Memverifikasi dokumen pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://www.wantannas.go.id/pengumuman.
c. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
d. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut terkait sanggahan ada dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
a. Pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang lulus administrasi berhak untuk mengikuti SKD terdiri dari:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus setiap
peserta seleksi penuhi. Ketentuan penetapan nilai ambang batas SKD diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
c. Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD dari seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Kelulusan akhir pengadaan CPNS Setjen Wantannas RI 2024 berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan SKB dengan bobot 60% (enam puluh persen) oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peserta yang lulus akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman dan https://www.wantannas.go.id/pengumuman.
Demikian 4 tahapan yang harus pelamar lalui dalam seleksi penerimaan CPNS Setjen Wantannas RI tahun anggaran 2024. Jangan sampai terlewatkan setiap tahap pendaftarannya.
***