SERAYUNEWS- Pemkab Purbalingga melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, di Pendapa Dipokusumo, Senin (2/6/2025). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif didampingi oleh Wabup Dimas Prasetyahani.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menekankan bahwa pengangkatan CPNS bukanlah sekadar pencapaian administratif. Hal itu adalah awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“SK CPNS ini adalah awal dari perjalanan panjang Anda semua. Tugas Anda tidak hanya pada instansi, tapi juga pada masyarakat dan negara. Berikanlah pelayanan terbaik dan tunjukkan dedikasi Anda dalam membangun Purbalingga,” ujarnya,
Bupati Fahmi juga mendorong para CPNS agar tidak hanya bekerja secara normatif sesuai tugas pokok dan fungsi. Tetapi, juga mampu melihat potensi di sekitarnya dan mengoptimalkannya untuk menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Lebih jauh, ia menyinggung pentingnya kemampuan digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami akan melakukan kurasi dan identifikasi pegawai yang memiliki kemampuan digital, untuk kemudian dilibatkan dalam program-program strategis digitalisasi layanan. Kita ingin Pemkab Purbalingga menjadi instansi yang adaptif dan siap menghadapi era transformasi digital,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjojanto dalam laporannya menyampaikan bahwa formasi CPNS 2024 telah disetujui sejak 16 April 2024. Sebanyak 2.452 pelamar mendaftar, dan melalui serangkaian proses seleksi ketat, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terpilih 40 orang terbaik untuk mengisi formasi tenaga teknis.
“CPNS yang telah menerima SK dan Nomor Induk akan segera bertugas di unit kerja masing-masing. Mereka wajib segera membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian,” jelas Bambang.
Lebih lanjut ia menyampaikan. selama satu tahun ke depan para CPNS akan menjalani masa percobaan dan diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai syarat untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).