
CILACAP, SERAYUNEWS – Sebanyak 41 naskah kuno berhasil diidentifikasi di Kabupaten Cilacap sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Temuan ini menjadi bukti bahwa masih banyak jejak sejarah dan warisan budaya yang tersimpan di tengah masyarakat, namun belum seluruhnya terdokumentasi.
Puluhan naskah tersebut ditemukan melalui kegiatan Sosialisasi, Penelusuran, Visitasi, dan Identifikasi Naskah Kuno Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, para pemerhati sejarah, dan komunitas Tjilatjap History.
Hasil penelusuran mencatat sebanyak 41 naskah kuno tersebar di 14 kecamatan yang meliputi 18 desa dan kelurahan di Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi, mengatakan setiap naskah kuno memiliki nilai penting karena menyimpan berbagai informasi sejarah yang menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat.
“Naskah kuno bukan sekadar dokumen lama. Di dalamnya tersimpan pengetahuan, sejarah, silsilah, hingga nilai-nilai kehidupan masyarakat pada masa lalu yang perlu dijaga agar tidak hilang ditelan waktu,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Fauzi, naskah yang ditemukan tidak hanya ditulis di atas kertas, tetapi juga menggunakan berbagai media lain, seperti di daun lontar, lempeng tembaga, dan batu giok.
Sementara isi naskah pun sangat beragam, mulai dari ajaran agama, sejarah lokal, silsilah keluarga, pengobatan tradisional, hingga pengetahuan masyarakat pada masa lampau.
Sebelum proses identifikasi dilakukan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap terlebih dahulu menggelar sosialisasi yang diikuti 142 peserta.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat daerah, akademisi, komunitas sejarah, pegiat budaya, hingga masyarakat umum.
Setelah sosialisasi, tim kemudian turun langsung ke sejumlah wilayah untuk melakukan visitasi dan mendata keberadaan naskah-naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat.
Meski berhasil mengidentifikasi puluhan naskah, Fauzi mengakui upaya pelestarian masih menghadapi sejumlah kendala.
Beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap hingga kini belum ditemukan naskah kuno. Bahkan, di salah satu wilayah, tim sebenarnya telah mengetahui keberadaan sebuah naskah, namun pemiliknya belum bersedia dilakukan proses identifikasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa pendataan tidak berarti mengambil alih kepemilikan naskah. Tim hanya melakukan identifikasi, pendokumentasian, dan memberikan pendampingan mengenai upaya pelestarian agar naskah tetap terjaga,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan seluruh hasil identifikasi nantinya akan menjadi dasar registrasi ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Langkah tersebut juga membuka peluang dilakukannya konservasi dan digitalisasi sehingga naskah-naskah kuno dapat tersimpan lebih aman dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan naskah kuno untuk segera melaporkannya agar dapat didata dan didokumentasikan.
Menurut Fauzi, tidak menutup kemungkinan masih banyak naskah bersejarah yang tersimpan di rumah-rumah warga dan belum pernah tercatat secara resmi.
“Bisa jadi naskah yang selama ini tersimpan di rumah masyarakat merupakan bagian penting dari sejarah Cilacap. Semakin cepat didata, semakin besar peluang naskah tersebut dapat diselamatkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.
Temuan 41 naskah kuno ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kabupaten Cilacap menyimpan kekayaan sejarah dan budaya yang masih perlu terus ditelusuri, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada generasi muda.