SERAYUNEWS- Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikan Remisi Umum Tahun 2024.
Tahun ini remisi untuk 437 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, di mana tujuh orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Cilacap, Mohammad Arief Irwanto. Empat orang perwakilan narapidana Lapas Cilacap, menerima remisi secara simbolis dalam upacara Peringatan Kemerdekaan RI, di Alun-alun Kabupaten Cilacap.
Ia mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap, mereka dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan, Remisi kepada Warga Binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara. Karena narapidana telah menunjukkan peningkatan kualitas diri, dengan berkelakuan baik di dalam Lapas.
“Total 437 orang narapidana Lapas Cilacap, menerima remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79. 427 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman dan 10 orang menerima Remisi Umum II dengan rincian tujuh orang langsung bebas. Sementara tiga orang lagi masing-masing telah bebas inegrasi, tengah menjalani subsider dan sedang menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Dedi.
Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini wujud komitmen negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas,” tandasnya.