
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Nama Adhi Wiharto mendadak menjadi pusat perhatian publik di Banyumas dan sekitarnya. Politisi dari Partai Gerindra tersebut ikut diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Banyumas terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Belakangan KPK telah menetapkan Adhi sebagai tersangka.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) lalu menyita perhatian karena Adhi Wiharto merupakan salah satu figur dari luar civitas akademika Unsoed yang terseret dalam lingkaran pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, beserta sejumlah pejabat kampus lainnya.
Adhi Wiharto bukan sosok baru dalam panggung politik lokal Kabupaten Banyumas. Berdasarkan SK Nomor 01-0036/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 25 Januari 2018, ia tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua I (Waka 1) DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas.
Keterlibatannya di struktur partai politik menunjukkan posisi strategisnya dalam dinamika kepengurusan Gerindra di tingkat daerah.
Selain aktif di struktural partai, Adhi pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1 pada Pemilu 2019, serta menjabat sebagai Ketua Satria Gerindra Banyumas.
Di luar ranah partai politik, Adhi Wiharto juga dikenal sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar.
Melalui lembaga ini, ia tergolong vokal dalam menyuarakan berbagai isu sosial, lingkungan, dan kebijakan publik di Banyumas.
Pada September 2025, Adhi sempat menyoroti transparansi besaran pendapatan DPRD Banyumas yang dinilainya mencederai kepercayaan publik dan minim empati.
Selain itu, pada Desember 2025, ia secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat untuk menertibkan aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet, khususnya wilayah Baseh dan Gandatapa, akibat dampak lingkungan dan aduan masyarakat.
Adhi juga merupakan Komandan Strategi Relawan Rumah Pagi (Ruang Musyawarah Prabrowo Gibran).
Latar Perkara
Diketahui, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES (Eko Sumanto)
Pihak swasta yakni DMW (Dian Mulia Wardhana)
Pihak swasta yakni AW (Adhi Wiharto)
Keponakan Rektor yakni MYN (Mulyono)
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.