SERAYUNEWS – Belakangan ini, kekhawatiran dan keprihatinan publik terkait situasi di Palestina telah memunculkan aksi boikot terhadap produk-produk yang diduga mendukung Israel.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek dan menghindari produk-produk tersebut, bisa mengikuti beberapa langkah-langkah praktis di bawah ini.
Berikut adalah cara cek produk yang diduga mendukung Israel.
Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk cek produk Israel adalah membuka laman resmi BDS Movement di https://bdsmovement.net/.
Di laman BDS Movement, temukan dan pilih opsi ‘Campaigns’ yang terletak di bagian atas situs.
Dalam menu ‘Campaigns’, pilih opsi ‘Economic Boycott’.
Ini akan membawa Anda ke informasi terkait kampanye boikot ekonomi terbaru yang mungkin melibatkan produk-produk yang ingin Anda periksa.
Selanjutnya, pilih kampanye terbaru untuk mendapatkan informasi terkini tentang produk-produk yang menjadi target boikot.
Di dalam kampanye yang dipilih, Anda akan menemukan informasi terperinci tentang produk-produk yang diboikot dan alasan di balik boikot tersebut.
Periksa dengan seksama dan pastikan untuk menghindari produk-produk yang tercantum.
Berdasarkan laman BDS, disebutkan bahwa BDS Movement (Boycott, Divestment, Sanctions) adalah gerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin oleh Palestina.
Tertulis bahwa BDS memegang prinsip sederhana bahwa warga Palestina berhak atas hak yang sama seperti umat manusia lainnya.
Tercantumkan juga bahwa situs web itu dikelola oleh Komite Nasional BDS Palestina (BNC), koalisi organisasi-organisasi Palestina yang memimpin dan mendukung gerakan BDS dan oleh Kampanye Palestina untuk Boikot Akademik dan Budaya Israel (PACBI), sebuah organisasi anggota BNC.
Seiring dengan aksi boikot yang dilakukan oleh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan sebagai tindakan perlawanan terhadap agresi Israel.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memobilisasi solidaritas umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” tegas Niam pada Jumat, 10 November 2023 lalu.***