SERAYUNEWS – Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu.
Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan.
Meski demikian, kewajiban mengganti puasa atau puasa qadha tetap harus dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir.
Lantas, siapa saja yang wajib mengganti puasa dengan puasa qadha? Berikut penjelasannya berdasarkan hukum Islam.
Seseorang yang mengalami sakit saat Ramadan dan tidak mampu menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, jika sakitnya bersifat sementara dan masih ada harapan sembuh, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di lain waktu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, terutama jika puasa dirasa berat baginya.
Namun, setelah perjalanan berakhir, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan sebanyak hari yang tidak dijalankan selama Ramadan.
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang berpuasa berdasarkan syariat Islam.
Meskipun tidak berdosa jika meninggalkan puasa, mereka tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Aisyah RA:
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Muslim)
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan kondisi kesehatannya atau bayinya.
Jika mereka hanya mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, maka mereka cukup mengganti puasa dengan puasa qadha.
Namun, jika kekhawatiran mereka terkait kesehatan bayi atau janin, selain puasa qadha, mereka juga diwajibkan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Seseorang yang tidak sadarkan diri atau pingsan sepanjang hari selama Ramadan tidak diwajibkan berpuasa saat itu.
Namun, setelah sadar dan kembali dalam keadaan sehat, ia wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.
Beberapa golongan yang wajib mengganti puasa Ramadan dengan puasa qadha antara lain:
Puasa qadha wajib dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Sebaiknya, puasa qadha segera dilaksanakan agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Jika ada alasan yang lebih berat hingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka terdapat keringanan dalam bentuk fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.
***