
SERAYUNEWS – Tidak semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan. Pemerintah melalui aturan terbaru menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan baru ini menjadi perhatian masyarakat karena mengatur kembali status kendaraan listrik yang sebelumnya secara tegas masuk kategori bebas pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, pemerintah memastikan kendaraan listrik tetap berpeluang memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan terdapat lima kategori kendaraan yang tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor.
Kategori pertama ialah kereta api yang digunakan sebagai moda transportasi rel dan tidak masuk dalam objek PKB.
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dikenakan pajak tahunan. Kendaraan jenis ini umumnya dipakai oleh institusi militer maupun aparat keamanan untuk kebutuhan operasional.
Pengecualian berikutnya berlaku untuk kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik antarnegara.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan berbasis energi terbarukan. Namun, dalam aturan terbaru, rincian jenis kendaraan energi terbarukan tidak dijelaskan secara spesifik seperti regulasi sebelumnya.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan menetapkan kendaraan tertentu yang dapat memperoleh pembebasan PKB melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut memberi ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan aturan perpajakan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayahnya.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian dalam aturan terbaru ialah perubahan status kendaraan listrik.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai secara jelas masuk kategori kendaraan bebas PKB dan BBNKB. Aturan tersebut juga mencakup kendaraan berbasis biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan.
Namun, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kendaraan yang bebas pajak.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang insentif bagi kendaraan listrik melalui skema pembebasan atau pengurangan pajak yang dapat diterapkan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan.
Insentif juga masih dapat diberikan kepada kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan listrik tetap berpeluang mendapatkan keringanan pajak, meski status bebas pajak penuh tidak lagi disebut secara langsung dalam regulasi terbaru.
Di tengah perubahan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tetap meminta pemerintah daerah mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui kebijakan insentif fiskal.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Melalui surat edaran itu, seluruh gubernur di Indonesia diminta tetap memberikan keringanan pajak kendaraan listrik guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah menilai kendaraan listrik memiliki peran penting dalam mengurangi emisi dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Karena itu, kebijakan insentif tetap dipertahankan meski mekanisme pengaturannya kini diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Di luar kategori pengecualian tersebut, mayoritas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya tetap wajib membayar pajak tahunan sebagai bagian dari legalitas kendaraan.
Pembayaran PKB menjadi syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Selain itu, pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap mematuhi kewajiban pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku agar status kendaraan tetap legal dan terhindar dari sanksi administrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami kategori kendaraan yang memperoleh pengecualian pajak maupun jenis kendaraan yang masih mendapat insentif khusus dari pemerintah.