
SERAYUNEWS – Masyarakat kini mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo.
Langkah ini diambil untuk mempermudah administrasi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan (ganti pelat).
Sejumlah pemerintah daerah telah mengimplementasikan aturan fleksibilitas ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing. Berikut adalah daftar wilayahnya:
Jawa Barat: Menjadi pelopor kebijakan ini melalui surat edaran gubernur. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan identitas diri pemilik baru.
DKI Jakarta: Memberikan fleksibilitas pengesahan STNK tahunan dengan syarat membuat surat pernyataan komitmen balik nama pada tahun 2027.
Jawa Tengah: Berlaku sejak 24 April 2026 hingga akhir tahun untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Banten: Kebijakan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan balik nama.
Lampung: Memperbolehkan bayar pajak tahunan tanpa KTP lama, disertai surat pernyataan komitmen balik nama.
Sumatera Barat: Wajib melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan menandatangani surat pernyataan balik nama tahun berikutnya.
Kalimantan Barat: Berlaku hingga 31 Desember 2026. Wajib menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan dan pengajuan blokir data lama.
Sulawesi Utara: Syarat utama adalah melampirkan identitas pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kepemilikan.
Meski KTP pemilik lama tidak lagi diwajibkan, ada beberapa dokumen pengganti yang harus Anda siapkan:
STNK Asli: Wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Identitas Pemilik Baru: KTP asli milik Anda (pembeli/pemilik saat ini).
Surat Pernyataan: Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik kendaraan saat ini dan berkomitmen untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat solusi administratif sementara. Surat pernyataan yang Anda tandatangani merupakan bentuk komitmen hukum untuk menyelesaikan proses balik nama secara resmi di masa mendatang.
Selain itu, kemudahan ini tidak berlaku untuk:
Pajak 5 tahunan (ganti nomor polisi/pelat).
Kendaraan yang terkena blokir karena masalah hukum atau e-TLE.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan meskipun belum melakukan balik nama.