SERAYUNEWS – Upacara Hari Santri Nasional 2024 akan segera berlangsung. Setidaknya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan lima poin ketentuan yang perlu jadi perhatian agar acara dapat berjalan dengan tertib.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2024.
Untuk itu, simak artikel di bawah ini guna mengetahui 5 ketentuan umum Apel Hari Santri 2024, lengkap dengan contoh susunan upacaranya.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu terkait tema peringatan Hari Santri Nasional 2024.
Peringatan Hari Santri 2024 ini mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh santri di Indonesia untuk bersama-sama terus berjuang menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
Selanjutnya, hal itu merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah.
Sampai dengan puncaknya terjadi pada perlawanan 10 November 1945 yang kemudian menjadi Hari Pahlawan di Indonesia.
Semangat juang yang para santri miliki pada masa itu, menurut Menag Yaqut, masih sangat relevan untuk diteladani pada masa kini.
Bedanya, jika dulu para santri berjuang melawan penjajah, maka saat ini santri harus mampu menaklukkan tantangan zaman.
“Hari ini kita berkumpul di sini, menyelaraskan kembali hati dan barisan kita untuk berbakti pada negeri. Santri harus dapat memberikan kontribusi bagi masa depan negeri ini,” pesan Menag saat peluncuran logo peringatan Hari Santri 2024 di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, kembali ke SE Sekjen Kemenag, dalam pelaksanaan Apel Hari Santri 2024, perlu mengikuti format upacara dengan adanya 5 ketentuan penting.
1. Apel Hari Santri 2024 akan terselenggara secara serentak pada Selasa, 22 Oktober 2024, dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.”
2. Amanat Hari Santri 2024 saat apel sesuai dengan panduan dari situs resmi Kemenag RI, yang ada di htpps: //www.kemenag.go.id/ atau aplikasi Pusaka Kemenag RI.
3. Peserta upacara mengenakan sarung dan atasan putih, dengan laki-laki memakai peci hitam, sementara perempuan dapat menyesuaikan pakaian mereka.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota harus menginformasikan pelaksanaan Apel ini kepada pimpinan pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan di wilayah mereka.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 di situs resmi, media sosial, atau media lainnya.
Kemudian, contoh susunan upacara atau apel Hari Santri 2024 dengan mengikuti beleid di atas yakni,
Demikian informasi mengenai ketentuan umum pelaksanaan apel Hari Santri Nasional yang jatuh pada Selasa (22/10/2024). Simak contoh susunan upacaranya. Selamat memperingati!
***