
SERAYUNEWS – Tanggal 15 Januari kini memiliki makna baru dan penting bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Desa Nasional.
Penetapan ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan kembali peran strategis desa dalam pembangunan nasional, mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, hingga tata kelola pemerintahan.
Penetapan Hari Desa Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024.
Melalui keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi desa sebagai fondasi utama pembangunan Indonesia.
Hari Desa Nasional bukan sekadar peringatan seremonial. Momentum ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali melihat desa sebagai pusat pertumbuhan dan kekuatan sosial.
Desa selama ini menjadi ruang hidup mayoritas masyarakat Indonesia, sekaligus penjaga nilai gotong royong, kearifan lokal, dan keberlanjutan lingkungan.
Seiring berjalannya waktu, desa tidak lagi dipandang sebagai wilayah tertinggal.
Berbagai program pemerintah, seperti dana desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga digitalisasi layanan publik, telah mendorong desa menjadi lebih mandiri dan inovatif.
Bagi Anda yang tinggal di desa maupun kota, peringatan ini menjadi pengingat bahwa kemajuan Indonesia berakar dari desa yang kuat, sejahtera, dan berdaya saing.
Peringatan Hari Desa Nasional memiliki sejumlah tujuan penting.
Pertama, meningkatkan kesadaran publik terhadap peran desa dalam pembangunan nasional.
Kedua, mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Ketiga, memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat desa terhadap wilayahnya sendiri.
Selain itu, Hari Desa Nasional juga menjadi ruang refleksi bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperbaiki tata kelola desa agar lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi desa di tengah pembangunan nasional.
Momentum ini diharapkan tidak hanya dirayakan dengan ucapan, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata untuk membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dengan desa yang kuat, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik.****