
SERAYUNEWS – Sebanyak enam desa di Kabupaten Cilacap diusulkan masuk program pelepasan kawasan hutan dalam skema reforma agraria. Usulan tersebut menjadi fokus utama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap untuk mempercepat kepastian hukum tanah bagi masyarakat.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi GTRA Cilacap yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Cilacap, Rabu (13/5/2026). Rakor lintas sektor tersebut membahas percepatan penataan aset dan akses guna mendukung kesejahteraan masyarakat melalui legalitas lahan.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA Cilacap, Andri Kristanto mengatakan, program yang saat ini diprioritaskan ialah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Pertama usulan PPTPKH atau pelepasan kawasan hutan. Ini menjadi fokus percepatan reforma agraria tahun ini,” kata Andri.
Andri menjelaskan, enam desa yang diusulkan dalam program pelepasan kawasan hutan tersebar di beberapa kecamatan di Cilacap bagian barat dan utara.
Desa tersebut meliputi Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu di Kecamatan Patimuan, Desa Ujunggagak di Kecamatan Kampung Laut, Desa Pamulihan di Kecamatan Karangpucung, serta Desa Bantarpanjang dan Desa Cilempuyang di Kecamatan Cimanggu.
Menurutnya, usulan tersebut saat ini masih menunggu terbitnya SK biru sebagai tahapan lanjutan proses pelepasan kawasan hutan.
“Untuk usulan enam desa PPTPKH masih menunggu SK biru. Sedangkan yang sudah siap saat ini Cimrutu dan Sawangan,” ujarnya.
Selain kawasan hutan, lokasi eks HGU PT Jeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi juga menjadi prioritas reforma agraria tahun ini.
Andri mengatakan, pelaksanaan reforma agraria di Cilacap kini telah memasuki tahap ketiga dari delapan tahapan yang direncanakan. Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Tak hanya legalisasi tanah, program reforma agraria juga mencakup identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan potensi wilayah, penataan akses dan aset, hingga pembentukan kampung reforma agraria.
“Kita gaspol target Oktober selesai, termasuk sertipikat tanah juga diharapkan selesai pada bulan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, tahun ini pelaksanaan reforma agraria turut melibatkan Bank Tanah dalam pengaturan kegiatan penataan lahan.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Cilacap, Anisa Fabriana menyebut pemerintah daerah siap mendukung penuh program reforma agraria, khususnya dalam penataan akses masyarakat terhadap lahan.
Menurutnya, keberadaan GTRA diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum pertanahan yang selama ini terjadi di desa-desa.
“Dengan adanya GTRA, saya optimistis persoalan status tanah di desa-desa bisa terselesaikan,” kata Anisa.
Sebagai informasi, reforma agraria merupakan program pemerintah untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara lebih adil dan berkelanjutan.