SERAYUNEWS– Satlantas Polres Wonosobo terus menggencarkan Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pasalnya ada sekitar 70 ribu objek kendaraan di Kabupaten Wonosobo memiliki piutang 5 tahun maupun tunggakan tahun berjalan dan belum bayar pajak kendaraan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonosobo, Haris Triyono dalam keterangannya, menyebut jumlah mencapai 70.078 kendaraan. Jika dihitung nominalnya mencapai Rp 37 miliar. Untuk itu, Samsat Wonosobo bersama Satlantas Polres Wonosobo terus menyosialisaisikan ke masyarakat.
Kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Apalagi saat ini ada program “Samsat Jateng Spesial Untung 4 Kali Lipat” yang perlu untuk masyarakat ketahui.
Program tersebut mencakup pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi yang akan dilaksanakan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Lalu, diskon pembayaran pajak tahunan, pembebasan biaya progresif kendaraan, serta diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program tersebut tentu akan memberi kemudahan terkait pajak kendaraan bermotor. Harapannya program itu bisa meningkatkan ketaatan pembayaran pajak.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonosobo Iptu Edi Nugroho menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan gabungan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat. Selain itu, agar masyarakat taat dalam pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Semua kendaraan roda empat maupun roda dua kami lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Jika ada pelanggaran, kami lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan yang sudah taat hukum kami berikan bingkisan sebagai wujud apresiasi,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Dalam sosialisasi ini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berhasil mencatat 25 objek pelanggaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Wonosobo semakin disiplin dan taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.