SERAYUNEWS – Warga Banyumas bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Di tahun 2025, pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat dinantikan masyarakat. Program ini menjadi solusi nyata bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan ingin mengurus kewajibannya tanpa dikenai denda.
Melalui program ini, Samsat Banyumas membuka layanan pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pelaksanaannya dimulai setelah libur Lebaran, sehingga masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkan program ini.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan denda pajak dan tunggakan yang diberlakukan kepada pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahunan kendaraan, sementara denda keterlambatan dan tunggakan tertentu dibebaskan. Ini tentu menjadi kesempatan emas, terutama bagi mereka yang kendaraannya sudah lama mati pajak.
Sesuai informasi yang diterbitkan oleh pihak Samsat, pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Bebas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya
Bebas denda keterlambatan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Bebas denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun 2024 dan sebelumnya
Dengan pembebasan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa dibebani biaya tambahan dari tahun-tahun sebelumnya. Sangat membantu bukan?
Program pemutihan di wilayah Banyumas dijadwalkan sebagai berikut:
Periode pelaksanaan: 8 April 2025 – 30 Juni 2025
Waktu pelayanan: Mengikuti jam operasional kantor Samsat Banyumas
Tempat layanan: Kantor Samsat Banyumas dan layanan Samsat Keliling tertentu (cek informasi terbaru melalui media resmi Samsat Banyumas)
Untuk bisa mengikuti program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat datang ke Samsat:
KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Uang tunai atau bukti pembayaran untuk pokok pajak tahun berjalan
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
Catatan penting: Pastikan semua data pada dokumen sesuai, terutama antara KTP, STNK, dan BPKB.
Bila ada perbedaan data atau kendaraan dalam status blokir, segera konsultasikan dengan petugas Samsat untuk penanganan lebih lanjut.
Program pemutihan ini memberikan banyak manfaat, antara lain:
Mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak
Menghindari penumpukan denda yang semakin besar di masa depan
Meningkatkan legalitas kendaraan, sehingga aman digunakan di jalan raya
Mendukung kelancaran proses jual beli kendaraan karena dokumen telah bersih dari tunggakan
Tak hanya itu, program ini juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan Samsat Banyumas 2025, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Segera kunjungi kantor Samsat terdekat mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dan bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Jangan tunggu sampai batas akhir program berakhir. Manfaatkan momentum ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa terkena denda.
Karena kendaraan yang legal tak hanya memberi ketenangan, tapi juga mencerminkan kepatuhan kita sebagai warga negara yang baik.
***