SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 11 April 2025.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2025. Namun, diberi perpanjangan waktu lantaran bersamaan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Masih ada waktu untuk melaporkan SPT tahun 2024. Pelaporan SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui DJP Online.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online? Berikut panduan lengkap dan praktisnya.
Wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cukup dengan perangkat ponsel atau laptop dan koneksi internet, pelaporan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah berikut:
Akses Laman DJP Online
Lapor pajak lewat situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id menggunakan browser di HP atau laptop.
Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
Mulai Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, klik menu Lapor > e-Filing > Buat SPT.
Pilih Jenis Formulir
Sistem akan memberikan pilihan formulir, seperti 1770 dan 1770 S, tergantung jenis dan jumlah penghasilan Anda. Pilih yang sesuai dengan profil pajak Anda.
Isi Data Tahunan
Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan serta status SPT (Normal atau Pembetulan), kemudian lanjutkan ke pengisian.
Lengkapi 18 Tahap Formulir
Ikuti alur pengisian formulir yang terdiri dari 18 tahap, meliputi informasi penghasilan, harta, utang, dan penghasilan final lainnya.
Verifikasi dan Kirim
Setelah selesai, sistem akan menampilkan status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika data sudah benar, klik Setuju, dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP.
Tanda Terima Elektronik
Setelah SPT dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.
Sebelum dapat menggunakan DJP Online, Anda perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nomor ini diperlukan untuk registrasi dan transaksi elektronik di sistem perpajakan. Berikut langkah mendapatkannya:
Unduh formulir EFIN dari https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan isi dengan lengkap.
Lakukan swafoto sambil memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan informasi terlihat jelas.
Kirim email dengan subjek: Permintaan Nomor EFIN.
Sertakan informasi berikut:
Nama lengkap
NPWP
NIK
Alamat email aktif
Nomor handphone
Alamat tempat tinggal
Lampiran formulir EFIN dan swafoto
Tunggu balasan dari petugas DJP, atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar untuk memantau proses.
Setelah mendapatkan EFIN, aktivasi melalui DJP Online, dan gunakan untuk login serta lapor SPT tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan tidak lagi rumit. Dengan adanya layanan e-Filing DJP Online, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan di mana saja.
Jangan lupa, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 11 April 2025. Hindari sanksi denda dengan melaporkan lebih awal!
***