Nusakambangan, serayunews.com
Koordinator Lapas Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi berasal dari sejumlah Lapas di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Dari total jumlah sebanyak 2.360 WBP di Nusakambangan, ada sebanyak 1.300 WBP mendapat Remisi Umum yakni 75 narapidana menghirup udara bebas setelah mendapat RU II, dan 1.225 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I.
“Langsung bebas 75 orang, hanya remisi 1.225 orang dengan pengurangaran masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujar Jalu Yuswa Panjang juga menjabat Kepala Lapas kelas I Batu Nusakambangan, Rabu (18/08/2021).
Dari jumlah 1.300 narapidana yang mendapat remisi di HUT ke-76 RI, mereka terpidana dari berbagai kasus yang menempati sejumlah Lapas di Nusakambangan yakni, dari Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning dan Lapas Terbuka. Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalaui Zoom yang diikuti oleh Kepala Lapas di Nusakambangan.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada WBP. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Aturan itu juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.