SERAYUNEWS — Berikut ini informasi tentang hal yang dilarang saat TKA. Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, MAK, dan sekolah sederajat semakin dekat.
Berdasarkan jadwal resmi, TKA 2025 akan dimulai pada 3 November mendatang. Menyambut pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh peserta agar memahami larangan, pelanggaran, serta tata tertib yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.
Aturan ini menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan tertib, jujur, dan bebas dari kecurangan.
Pasalnya, setiap pelanggaran yang dilakukan peserta bisa berujung pada sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pembatalan hasil ujian, bahkan nilai nol untuk mata pelajaran terkait.
Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 mengklasifikasikan pelanggaran TKA menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan mencakup keterlambatan masuk setelah tanda masuk dibunyikan, tidak menempati kursi sesuai daftar, tidak meletakkan barang di tempat yang disediakan, serta tidak mengisi daftar hadir.
Pelanggaran sedang antara lain menggunakan username dan password yang tidak sesuai pada aplikasi TKA, meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas, tidak melapor saat ada kendala teknis, atau membuat kegaduhan selama ujian berlangsung.
Sementara itu, pelanggaran berat mencakup tindakan seperti mengikuti ujian dengan identitas palsu, menggunakan joki, membawa catatan atau perangkat elektronik ke ruang ujian, hingga menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
Menyebarkan atau merekam soal TKA juga tergolong pelanggaran berat yang akan mendapat sanksi serius.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat langsung dikeluarkan dari ruangan, dan hasil ujiannya dinyatakan batal dengan nilai nol untuk mata pelajaran terkait. Tindakan ini dilakukan setelah investigasi oleh panitia penyelenggara di tingkat pusat atau provinsi.
1. Dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan (yakni 15 menit sebelum ujian dimulai) dan tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit dari jadwal yang ditetapkan.
2. Peserta juga dilarang membawa barang-barang tertentu ke dalam ruang ujian, termasuk catatan, perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel, alat komunikasi atau optik, kamera, kalkulator, serta barang sejenis lainnya.
3. Dilarang membuat kegaduhan
4 Dilarang bekerja sama dengan peserta lain
5. Dilarang menggunakan alat bantu, atau meminta bantuan pihak luar dalam menjawab soal.
6. Dilarang menggunakan joki.
7. Dilarang merekam atau foto soal ujian.
8. Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas
Agar pelaksanaan TKA berjalan lancar, peserta diharuskan hadir tepat waktu. Mereka baru diperbolehkan memasuki ruangan setelah tanda masuk berbunyi, dan tetap diberi toleransi keterlambatan maksimal 15 menit.
Setibanya di ruangan, peserta harus duduk sesuai nomor tempat duduk dan mengumpulkan barang pribadi di area yang telah disediakan.
Peserta hanya boleh login ke aplikasi TKA menggunakan akun resmi (username dan password) yang diberikan pengawas.
Tes harus dikerjakan sendiri tanpa perwakilan, bantuan alat, maupun pihak lain. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
Selain itu, peserta diwajibkan menjaga ketenangan selama pelaksanaan ujian. Segala bentuk gangguan, baik berupa kebisingan maupun komunikasi dengan peserta lain, akan dianggap pelanggaran. Jika terjadi kendala teknis, peserta harus segera melapor kepada pengawas atau proktor.
Pihak sekolah wajib melaporkan setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian pelaksanaan TKA dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses evaluasi akademik nasional.
Menjelang pelaksanaan TKA 2025, para siswa diimbau untuk menyiapkan diri dengan baik, tidak hanya dalam hal belajar, tetapi juga dengan memahami aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap tata tertib bukan hanya soal disiplin, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab sebagai pelajar.
Demikian informasi tentang larangan saat pelaksanaan TKA 2025.***