Caption : Tim gabungan tengah melakukan koordinasi terkait evakuasi delapan penambang emas ilegal yang terjebak di tambang Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (23/7/2023). (Shandi Yanuar)
SERAYUNEWS – Sudah lebih dari 20 jam lamanya, 8 orang penambang terjebak di sumur tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Sejak Selasa (25/7/2023) pukul 20.00 WIB, mereka memasuki area sumur tambang. Kurang lebih pukul 22.00 WIB, air mulai masuk dan menggenangi sumur.
Di ketahui bahwa area tambang, berupa galian emas yang belum berizin sejak beroperasi tahun 2014 silam.
Para penambang yang terjebak itu, berasal dari luar wilayah Banyumas. Dari data yang ada, seluruh penambang yang terjebak di dalam sumur tambang merupakan warga Kabupaten Bogor.
Daftar Nama 8 Penambang atau Survivor yang Berasal dari Kabupaten Bogor:
Cecep Suriyana (29), asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 08, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Rama Abd Rohman (38), asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 05, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Ajat (29) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 Rw 07, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Marmumin (32) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Muhidin (44) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 04, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Jumadi (33) asal Desa Cisarua Rt 01 Rw 08, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.