
BANYUMAS, SERAYUNEWS — Pergi ke sawah bersama istri justru membuat Kasirun kehilangan sepeda motornya.
Kendaraan yang ditinggalkan di pinggir jalan area persawahan Grumbul Jonjing, Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Banyumas, dibawa kabur saat keduanya sedang bekerja.
Pencurian itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sore. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan satu orang yang diduga terlibat. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Kasus tersebut kini ditangani jajaran Polsek Kembaran bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai AAS alias J (26), warga Kecamatan Kembaran.
Adapun rekannya, W (21), yang juga berasal dari Kecamatan Kembaran, telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasirun bersama istrinya tiba di area persawahan sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash. Sesampainya di lokasi, kendaraan diparkir di tepi jalan.
Keduanya kemudian beraktivitas di sawah yang lokasinya sekitar 20 meter dari tempat motor ditinggalkan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, istri Kasirun bermaksud pulang. Namun, saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Kasirun dan sejumlah saksi sempat menyisir kawasan sekitar untuk mencari kendaraan yang hilang. Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan diterima, petugas akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga berada di balik pencurian tersebut.
“Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama sama dengan pembagian peran masing-masing. Petugas menyebut motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang milik korban yang dicuri.
Kendaraan tersebut berupa Suzuki Smash warna biru hitam keluaran 2006 dengan nomor polisi R-4985-QA.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan satu kunci kontak dan BPKB sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyumas mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak pidana.
Dalam perkara ini, AAS alias J dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap W yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.