
CILACAP, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan tiga nama yang masuk dalam Talent Pool Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap tahun 2026. Ketiganya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/02308/35/TAHUN 2026 tentang Penetapan Talent Pool Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan pada 2 September 2026.
Tiga pejabat yang masuk dalam Talent Pool tersebut, yakni:
1. Annisa Fabriana, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap.
2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap.
3. Taryo, S.Sos., M.Si., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap.
Penetapan tiga nama tersebut merupakan bagian dari proses manajemen talenta untuk mengisi posisi Sekda Kabupaten Cilacap. Prosesnya mengacu pada hasil koordinasi serta rekomendasi dari pemerintah pusat.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, penetapan Talent Pool didasarkan pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.3.3/1322 tertanggal 19 Agustus 2026 mengenai Hasil Koordinasi Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Selain itu, proses tersebut juga mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00506/B-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Manajemen Talenta di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dengan adanya penetapan ini, ketiga pejabat tersebut masuk dalam daftar talenta yang diproyeksikan untuk mengisi jabatan Sekda Kabupaten Cilacap.
Pemkab Cilacap memastikan seluruh tahapan manajemen talenta dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi dan integritas.
Manajemen talenta tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Artinya, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi diarahkan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan semata-mata pertimbangan nonprofesional.
“Seluruh rangkaian proses dan tahapan Manajemen Talenta ini dipastikan berjalan objektif, transparan, dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” demikian keterangan Pemkab Cilacap dalam pengumuman penetapan tersebut.
Pemkab berharap proses tersebut nantinya menghasilkan Sekda yang memiliki kompetensi serta visi yang sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Sosok Sekda terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat koordinasi pemerintahan, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Penetapan tiga nama dalam Talent Pool ini menjadi salah satu tahapan penting menuju pengisian jabatan Sekda Kabupaten Cilacap tahun 2026.