SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kesepakatan tersebut terjadi saat Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Merujuk pada laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, ada sebanyak delapan poin perubahan revisi RUU Wantimpres yang mereka sepakati.
Perubahan tersebut secara garis besar meliputi pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas.
Adapun Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.
Seperti kita ketahui, pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibahas di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu
Selanjutnya, 8 (delapan) angka perubahan yang secara garis besar adalah sebagai berikut.
Pertama, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perubahan kedua ada pada Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dalam undang-undang ini.
Perubahan ketiga juga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Komposisi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berikutnya, persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang termaktub dalam pasal 8 ditambahkan huruf g yang pada rumusan RUU awal disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun perubahan ini lantas disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat paripurna tersebut.
Kelima, pada pembahasan RUU Wantimpres juga ada penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
Perubahan keenam yaitu penyesuaian juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya. Hal ini terkait dengan istilah pejabat manajerial dan nonmanajerial yang sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Perubahan ketujuh yakni penambahan rumusan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara pada Pasal II angka 2.
Kemudian, yang terakhir atau delapan ialah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.
Itulah delapan poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
***