
SERAYUNEWS-Sebanyak 81 pelanggaran lalu-lintas terjaring penertiban Operasi Zebra Candi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga. Penertiban dilaksanakan di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).
Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar secara serentak di wilayah Jawa Tengah. “Penertiban ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara terpadu bersama personel TNI, UPPD Samsat dan Jasa Raharja. Fokus kegiatan yaitu penindakan pelanggaran lalu lintas serta sosialisasi kepatuhan berkendara dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan total 81 pelanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 20 pelanggar dikenakan teguran tertulis dan 52 teguran lisan dan 9 diberikan surat tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit sepeda motor dan 7 lembar STNK. “Total 81 pelanggar ditemukan, 20 dikenakan teguran tertulis, 52 teguran lisan dan 9 dikenakan tilang,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor, hanya memasang satu spion dan tidak memasang TNKB.
Operasi Zebra Candi 2025 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin 2025.”
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025, dengan total 2.478 personel gabungan dari Polda Jateng dan polres jajaran.
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Mengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Berkendara dalam kondisi mabuk
7. Berkendara melawan arus
8. Berkendara melebihi batas kecepatan