
SERAYUNEWS – Mulai 1 April 2026, pemerintah kembali menetapkan kebijakan terbaru terkait sektor energi. Dalam kebijakan tersebut, tarif listrik untuk periode April hingga Juni tidak mengalami perubahan.
Smenetara itu, harga elpiji nonsubsidi masih menunjukkan perbedaan di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan ekonomi nasional serta melindungi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk triwulan kedua tahun 2026, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi seluruh pelanggan.
Keputusan ini berlaku untuk berbagai kategori pengguna, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, industri, hingga fasilitas umum dan sosial.
Penetapan tarif tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Walaupun secara perhitungan terdapat peluang perubahan, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Daftar Tarif untuk Usaha dan Industri
Tarif untuk Fasilitas Umum
Rincian Tarif Sosial dan Subsidi
Untuk Pelanggan Bersubsidi
Di sisi lain, harga elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak seragam di seluruh Indonesia. Perbedaan ini dipengaruhi oleh biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing wilayah.
Provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, hingga Lampung memiliki harga berikut.
2. Bangka Belitung
3. Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
Wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT mencatat harga berikut.
4. Kalimantan
5. Sulawesi
6. Indonesia Timur
Wilayah Maluku dan Papua serta provinsi turunannya mencatat harga tertinggi.
Perbedaan harga elpiji antar daerah terutama disebabkan oleh biaya distribusi. Wilayah yang jauh dari pusat pasokan memerlukan biaya logistik lebih besar, sehingga harga jual menjadi lebih tinggi.
Sementara itu, tarif listrik relatif seragam karena ditetapkan secara nasional dan mendapat dukungan subsidi dari pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi. Meskipun tidak ada kenaikan tarif listrik, penghematan tetap diperlukan agar konsumsi energi lebih efisien.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya terkait isu kenaikan harga energi.
Sejak 1 April 2026, tarif listrik tetap berlaku tanpa perubahan untuk seluruh kelompok pelanggan. Sementara itu, harga elpiji nonsubsidi tetap bervariasi tergantung wilayah.
Kebijakan ini akan menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan energi dengan harga yang terkendali.***