Banyaknya rumah yang tidak memiliki IMB tersebut, karena dipicu berbagai faktor. Antara lain maraknya penjualan kapling-kapling rumah yang tidak disertai IMB. Kemudian juga faktor kebiasaan masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa mengurus perizinan IMB.
“Ada kebiasaan di masyarakat kita, ketika membangun rumah di atas tanah sendiri, maka merasa tidak perlu untuk mengurus IMB. Padahal sekalipun rumah tersebut dibangun sendiri di atas tanah milik sendiri, aturannya tetap harus dilengkapi IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Amrin Mak’ruf, Sabtu (30/1).
Sementara untuk perumahan baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan, juga tidak semua dilengkapi IMB. Ketertiban untuk melengkapi IMB, biasanya tergantung dari pengembang. Untuk pengembang perumahan yang tertib dan legal, secara otomatis akan melengkapi dengan IMB.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap keharusan melengkapi IMB, Amrin mengatakan, pihaknya akan mengusulkan untuk menghilangkan denda IMB. Sehingga bagi masyarakat yang hendak mengurus IMB, hanya akan dikenakan biaya sejak kepengurusan IMB saja. Denda sejak bangunan rumah berdiri dihilangkan.
“Karena bangunan sudah berdiri, maka tidak mungkin jika kita suruh untuk dibongkar, sebagai alternatif pilihan kita minta melengkapi IMB dan dengan denda Rp 0. Bahkan untuk rumah yang akan digunakan juga sebagai tempat usaha, akan kita bantu untuk memohonkan keringanan atau digratiskan. Semua itu demi meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” terangnya.
Lebih lanjut Amrin memaparkan, sebenarnya banyak keuntungan yang diperoleh ketika rumah sudah dilengkapi dengan IMB. Selain tidak melanggar aturan, dengan adanya IMB tersebut, pemilik rumah dapat menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan untuk pinjaman ke bank.