SERAYUNEWS – Mulai bermunculan, sejumlah spanduk ataupun baliho kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas di berbagai simpang baik di Perkotaan Purwokerto maupun di wilayah pinggiran Kabupaten Banyumas. Atas hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas bakal menindak sejumlah baliho yang tidak memiliki izin ataupun membayar pajak reklame.
“Bila ada spanduk atau baliho bakal calon yang melanggar, akan segera kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, Rabu (24/4/2024).
Sugeng menambahkan, penertiban tersebut bakal dilakukan oleh pihaknya menimbang tahapan pilkada ataupun kampanye bakal calon bupati dan wakil bupati belum dimulai. Sehingga ia menganggap baliho atau reklame tersebut harus mengantongi izin yang berlaku. “Jadi itu murni reklame, yang artinya wajib berizin dan wajib membayar pajak,” kata dia.
Spanduk ataupun reklame bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas yang tidak perlu membayar pajak yakni pada saat pelaksanaan kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan. “Jadi hanya perlu mengurus izin saja, tidak perlu membayar pajak reklame, karena sesuai SE Kementerian Keuangan baliho calon termasuk yang dikecualikan dari membayar pajak reklame,” ujarnya.
Meski sudah banyak bermunculan baliho maupun reklame tersebut, Sugeng mengungkapkan pihaknya belum melakukan penindakan. Saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir.
Bertebaran
Baliho kandidat memang bertebaran di Banyumas. Baliho ada di beberapa tepi jalan yang strategis. Misalnya di tepi jalan dekat lampu merah. Sehingga wajah Kandidat terlihat.
Kandidat tersebut bukan hanya mereka yang punya niat berkontestasi di Pilkada Banyumas. Ada juga baliho kandidat mereka yang akan berkontestasi di Pilkada Provinsi Jawa Tengah.
Seperti kita ketahui, pemungutan suara pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Ada banyak daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara pada akhir November tersebut. Salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada adalah Kabupaten Banyumas. Mereka yang nantinya terpilih dalam pilkada akan menjabat selama lima tahun ke depan.