Ilustrasi cuti bersama dan hari libur tahun 2025/Unsplash
SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini dituangkan dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, serta kementerian/lembaga dalam merancang aktivitas dan program kerja sepanjang tahun.
Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, yang terdiri dari:
17 hari libur nasional
10 hari cuti bersama
Jumlah hari libur ini tetap sama dengan tahun 2024, sehingga memberikan kesinambungan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:
1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret–1 April (Senin–Selasa) : Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) : Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) : Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu) : Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) : Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus (Minggu) : Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
5 September (Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, berikut adalah daftar cuti bersama 2025:
28 Januari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) : Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei (Selasa) : Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei (Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin) : Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember (Jumat) : Kelahiran Yesus Kristus
Manfaat Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama
Penetapan ini memberikan kepastian waktu bagi berbagai pihak untuk:
Merancang Aktivitas : Mempermudah masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan kegiatan.
Meningkatkan Produktivitas : Memberikan jeda waktu bagi karyawan untuk beristirahat, sehingga meningkatkan kinerja.
Mendorong Sektor Pariwisata : Cuti bersama yang terencana menjadi peluang untuk mendorong aktivitas wisata domestik.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri menjadi pedoman penting bagi semua pihak.
Dengan jumlah 27 hari libur, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan waktu secara produktif dan rekreatif.
Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini agar rencana kegiatan di tahun 2025 dapat berjalan lancar.