SERAYUNEWS – Semua kepala dinas di lingkungan Pemkab Banyumas, berpeluang ikut seleksi Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu memungkinkan karena ada aturan baru, batas maksimal jabatan tinggi pratama sekda kabupaten/kota berusia maksimal 58 tahun.
Pemkab Banyumas Layangkan Surat ke Kemendagri untuk Seleksi Sekda, Eko Prijanto menyampaikan, syarat usia maksimal 58 tahun. Itu mengacu Surat Edaran Menpan No.10 tahun 2023, tentang batas usia pengangkatan jabatan tinggi pratama sekda kabupaten kota.
“Itu tertuang dalam SE Menpan tentang batas usia poin C, 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama,” katanya, Kamis (11/01/2024).
Terkait pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekda, BKPSDM Banyumas saat ini tengah mengajukan izin ke Kemendagri.
Saat ini masih penyesuaian peraturan, dengan ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat. Salah satunya, terkait syarat usia yang saat ini dalam pembahasan biro hukum gubernur.
“Semula pengumuman pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekda, rencananya buka Januari. Karena masih ada penyesuaian aturan-aturan, maka pendaftaran buka Februari 2024 mendatang,” katanya.
Seleksi terbuka jabatan tinggi pratama, bisa di ikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Banyumas. Dengan catatan, selama daerah itu masuk di Provinsi Jawa Tengah.
“Tahapannya nanti ada tes administrasi, makalah, assessment asesor profesional, wawancara,” ujarnya.
Tahapan seleksi Sekda, memakan waktu sampai dua bulan. Jika semua berjalan dengan lancar, April nanti Kabupaten Banyumas sudah mempunyai sekda baru.
“Prosesnya dua bulan selesai. Hanya ada izin Kemendagri yang di luar kendali kami, karena itu menyangkut pusat,” kata dia.