Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 diganti metodenya. Kelompok Penerima Manfaat (KPM) kini tidak lagi menerima bahan makanan, namun uang tunai. Selanjutnya, penerima membelanjakan uang itu di warung-warung yang sudah ditunjuk sebagai rekanan. Namun di Purbalingga, sejumlah desa justru turut menyiapkan satu komoditi, dan KPM diimbau membeli di situ.
Purbalingga, serayunews.com
Bansos tersebut kini kembali disalurkan dalam bentuk uang tunai. Bantuan tersebut disalurkan melalui Kantor Pos. Selanjutnya penerima membelanjakan sendiri di warung. Warung-warungnya bebas memilih, asal warung yang diajak sebagai rekanan.
Tetapi, di Kabupaten Purbalingga didapati, ada sejumlah Pemdes yang turut serta dalam penyaluran bansos ini. Masyarakat penerima bantuan, diimbau untuk memberi salah satu komoditi, yakni beras yang disediakan desa. Hal itu diindikasi ada penyimpangan.
Seperti pada proses pencairan bansos di 2 Desa, 2 Kecamatan di wilayah Purbalingga, KPM, setelah menerima bansos mengaku langsung dipotong Rp 250 ribu untuk beli beras yang sudah disediakan di kantor desa.
“Saya ngambil bansos di Kantor Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Dapatnya Rp600 ribu trus dipotong Rp250 ribu untuk bayar beras 25 Kg,” kata KPM Desa Karangduren, Juliayati kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022).
Hal serupa pun terjadi di Desa Tlahab Lor Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. KPM di desa tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat bansos Rp600 ribu, kemudian langsung dipotong Rp250 ribu untuk membeli beras.
“Kalau disuruh memilih saya pilih uangnya utuh. Tapi hal ini memang sudah biasa terjadi,” kata warga penerima manfaat Desa Tlahab Lor, Darsinah.
Sementara Kepala Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Setyo Pamungkas saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengharuskan warga untuk membeli beras. Beras yang ada di Kantor Desa, disampaikan bahwa hanya titipan dari pedagang beras.
“Ini hanya titipan, daripada beras ditaruh di luar kita fasilitasi tempat. Jadi kita gak memaksa kepada warga untuk membeli,” katanya.
Ditanya ada beberapa Desa yang menerapkan kebijakan serupa di Kecamatan Bobotsari, Kades Karangduren, dia menjawab ada 2 Desa.
“Ada 2 Desa, sini Desa Karangduren dan Desa Bobotsari,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Dirwanto menyampaikan hal yang sama seperti Kades Karangduren. Dia menyampaikan kekhawatirannya karena setiap KPM harus melaporkan nota setelah uang bansos dibelanjakan.
“Yang menerapkan seperti ini tidak hanya Desa Tlahab Lor saja, Desa Karangreja, Desa Gondang dan Desa Kutabawa. Ada empat desa,” katanya.
Terkait adanya kebijakan yang dilakukan oleh para Kades tersebut, Kepala Dinas Sosial Purbalingga, Eni Sosiatman mengaku belum mengetahui. Dia mengaku belum tahu aturan BPNT 2022, karena belum menerima perdumnya.
“Saya belum bisa komentar, saya pelajari dulu dengan teman-teman,” katanya.