Cilacap, serayunews.com
Ketua Pengadilan Agama Cilacap (PA) Saefuddin Turmudzy mengatakan, bahwa perkara perceraian mendominasi sekiatar 90% dari daftar perkara yang ditangani PA. Sementara yang 10% diantaranya perkara waris, harta bersama, dispensasi kawin dan perkara lainnya.
“Secara khusus kami belum mendata, apakah (perkara perceraian) ada kaitannya dengan pandemi atau tidak, tapi fakatanya naik, kebanyakan (sebab perceraian) karena faktor ekonomi, dimana salah satu pihak mungkin tidak mencukupi,” kata Ketua PA Saefuddin Turmudzy.
Sementara itu, di awal tahun 2021 hingga bulan Maret ini sudah tercatat ada sebanyak 1.758 perkara, dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.246 perkara dan cerai talak sebanyak 512 perkara.
Untuk memudahkan pelayanan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi Sikompac yakni Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengadilan Agama Cilacap. Aplikasi ini dibuat agar untuk memudahkan pendaftaran perkara hingga mengetahui besaran biaya dan putusan perkara.
“Aplikasi ini digunakan untuk masyarakat umum, jadi masyarakat yang tidak bisa membayar pengacara kita fasilitasi dengan gugatan online, jadi masyarakat mudah dengan pelayanan murah, cepat, dan dijangkau oleh masyarakat dimanapun,” ujarnya.
Selain itu, PA juga telah bekerjasama dengan Pos Indonesia untuk mengantar langsung hasil putusan perkaranya, seperti akta cerai bisa ditunggu di rumah.