SERAYUNEWS – MY (57), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas jadi tersangka kasus pembobolan bank hingga negara mengalami kerugian Rp4 miliar. Dari kasus itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sebut, ada kemungkinan tersangka lain. Kemungkinan tersangkanya adalah orang yang membantu menyiapkan dokumen-dokumen fiktif kepada tersangka.
“Bahwa tersangka MY dalam tindakannya, perbuatannya tidak dilakukan sendiri melainkan ada beberapa pihak yang terlibat di sini,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, Jumat (2/2/2024).
Rudy menambahkan pihak lain tersebut yakni orang yang membantu MY dalam mencairkan dana kredit ke PT BPD Jateng (Bank Jateng) Rp 10 miliar, dengan menyediakan berbagai dokumen. “Di antaranya ada oknum dari Balai Perkeretaapian di Semarang, yang membantu tersangka dalam menyiapkan dokumen-dokumen fiktif. Kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Kemungkinan besar akan ada tersangka lagi lainnya,” ujarnya.
Tersangka MY sendiri tidak dilakukan penahanan. Menurut Rudy selain MY selama ini kooperatif dalam setiap proses penyelidikan, juga karena MY telah mengembalikan seluruh kerugian negara Rp4 miliar secara tunai. “Tersangka juga masih dalam perawatan karena sakit,” kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum MY, Aan Rohaeni mengungkapkan bahwa proses penyelidikan ini memang masih berlangsung. Setiap hari Selasa atau Kamis kliennya akan diperiksa. “Klien kami bukan pejabat negara, orang yang berutang pada Bank Jateng untuk pembiayaan proyek. Proyeknya sendiri tidak jadi dilaksanakan. Sekarang klien kami justru collapse usahanya. Dalam keadaan demikian pun pihak keluarga bahu membahu menyelesaikan kewajiban klien kami untuk mengembalikan utang kepada Jamkrindo (pihak asuransi, red). Pada prinsipnya saya menghormati apapun tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat MY bermula pada tahun 2016 lalu. Dia mengajukan kredit ke Bank Jateng Rp10 miliar dengan mengaku untuk modal menggarap proyek pembangunan jalur ganda kereta api dari Cirebon-Kroya, khususnya menyetok batu ballas dengan nilai proyek sekitar Rp 60 miliar.
Namun, dalam proses kredit, Kejari Purwokerto, MY tidak menggunakan dokumen-dokumen dan syarat yang sesuai. Meski demikian MY tetap bisa mencairkan kredit tersebut. Beberapa waktu berlalu, MY tidak bisa mengembalikan utangnya yang sisa Rp 4 miliar, hingga kemudian pihak Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dan menetapkan MY sebagai tersangka. Setelah itu MY kemudian melakukan pelunasan utangnya tunai secara bertahap, Rp 100 juta, Rp 400 juta dan baru-baru ini Rp 3,5 miliar.