
SERAYUNEWS – Memasuki musim haji 2026, para jamaah perlu memahami berbagai larangan ihram yang berlaku selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan adab selama berhaji, tetapi juga menyangkut sah atau tidaknya ibadah haji apabila dilanggar dalam kondisi tertentu.
Dalam fikih haji, ihram merupakan kondisi suci sejak jamaah berniat haji atau umrah dari miqat. Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah wajib mematuhi sejumlah ketentuan sesuai dengan syariat Islam.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat menyebabkan kewajiban membayar dam atau fidyah, bahkan dalam kasus tertentu dapat merusak ibadah haji.
Salah satu larangan paling berat adalah melakukan hubungan suami istri atau jimak sebelum tahallul awal.
Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat membatalkan haji, meskipun jamaah tetap wajib menyelesaikan seluruh rangkaian manasik.
Larangan tersebut merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 197 yang melarang jamaah melakukan rafats selama berhaji.
Dalam penafsiran para ulama, rafats tidak hanya berarti hubungan badan, tetapi juga mencakup ucapan dan tindakan yang mengarah pada aktivitas seksual.
Dalam aturan fikih, jamaah yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul pertama wajib membayar dam dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat.
Selain hubungan intim, aktivitas lain yang memicu syahwat juga termasuk larangan ihram. Berciuman, bercumbu, menyentuh pasangan dengan syahwat, hingga masturbasi termasuk larangan selama ihram.
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa keluarnya mani karena mimpi atau hal yang tidak disengaja tidak termasuk pelanggaran ihram dan tidak dikenai fidyah.
Larangan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan jamaah agar fokus menjalankan ibadah serta menjauhkan diri dari urusan duniawi selama menjadi tamu Allah SWT di Tanah Suci.
Jamaah juga dilarang memakai parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun barang bawaan selama masih dalam keadaan ihram.
Larangan ini berlaku terhadap sesuatu yang memang menghasilkan aroma harum, seperti minyak wangi, parfum, kasturi, atau sabun beraroma menyengat. Namun, penggunaan parfum sebelum mengenakan ihram masih boleh.
Selain itu, jamaah juga tidak boleh mengoleskan minyak pada rambut atau janggut, meskipun minyak tersebut tidak memiliki aroma harum. Larangan tersebut menjaga kesederhanaan selama berhaji.
Dalam kondisi ihram, jamaah juga tidak boleh mencukur rambut atau memotong kuku. Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian tubuh, termasuk janggut, kumis, bulu ketiak, hingga kuku tangan dan kaki.
Apabila terdapat alasan medis atau kondisi tertentu seperti luka dan rasa sakit, jamaah boleh melakukannya dengan kewajiban membayar fidyah.
Beberapa larangan ihram berlaku secara khusus berdasarkan jenis kelamin jamaah. Bagi laki-laki, mereka tidak boleh mengenakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh seperti baju, celana, kaus, pakaian dalam, atau jubah.
Sebagai gantinya, jamaah laki-laki wajib memakai dua lembar kain ihram tanpa jahitan untuk menutup bagian atas dan bawah tubuh.
Selain pakaian berjahit, laki-laki saat ihram juga tidak boleh menutup kepala menggunakan topi, peci, sorban, atau penutup kepala lain yang menempel langsung di kepala.
Meski demikian, berteduh di bawah payung, tenda, maupun atap kendaraan tetap boleh karena tidak termasuk kategori menutup kepala secara langsung.
Bagi perempuan, mereka tetap boleh memakai pakaian biasa yang menutup aurat. Namun, perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar atau penutup wajah serta sarung tangan.
Jika kain penutup wajah tidak sengaja menempel akibat angin atau kondisi tertentu, jamaah perempuan wajib segera menyingkirkannya.
Jamaah juga dilarang berburu atau membunuh hewan liar darat yang halal dimakan.
Larangan ini bertujuan menjaga suasana damai serta penghormatan terhadap makhluk hidup selama ibadah berlangsung.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk hewan laut maupun hewan ternak jinak seperti ayam dan kambing.
Selain itu, orang yang sedang ihram juga tidak bole menikah, menikahkan orang lain, maupun melamar seseorang.
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa akad nikah saat ihram hukumnya tidak sah dan wajib ada pengulangan setelah keluar dari ihram.
Selain larangan ihram, jamaah juga perlu memahami kewajiban haji yang apabila ditinggalkan akan mengharuskan pembayaran dam.
Kewajiban tersebut antara lain mabit di Mina, mabit di Muzdalifah, thawaf wada’, melempar jumrah, serta berihram dari miqat.
Sanksi dam umumnya berupa penyembelihan seekor kambing. Jika tidak mampu, jamaah dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke negara asal.
Para ulama menegaskan bahwa pelanggaran larangan ihram umumnya berlaku apabila sengaja, mengetahui hukumnya, dan tanpa alasan darurat.
Jika karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, jamaah tidak berdosa, meskipun dalam beberapa kondisi tetap wajib membayar fidyah.
Oleh karena itu, jamaah haji sebaiknya mempelajari manasik secara menyeluruh sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pemahaman yang baik mengenai larangan ihram penting agar ibadah haji dapat berjalan dengan benar, khusyuk, serta sesuai tuntunan syariat Islam.***