
SERAYUNEWS – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan dukungan penuh kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, dengan membuka posko pengaduan menghimpun nasabah korban kasus dugaan penipuan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto SH, LL.M, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (07/06/2026).
“Itulah harusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh, semoga Saudara Joko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out untuk membantu membereskan permasalahan ini,” katanya Minggu siang.
Kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto sampai saat ini, telah tercatat ada 85 orang yang mengadu di kantor Klinik Hukum. Total kerugian diakumulasi telah mencapai Rp18 miliar.
Harry Ponto menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang tengah menimpa para pensiunan. PERADI SAI mendesak pihak Bank Mandiri Taspen untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata demi menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Kami dari PERADI SAI tentu sangat menyesalkan ini terjadi. Apalagi ini terhadap pensiunan, purnawirawan,” ujarnya.
Melihat banyaknya korban dan jumlah kerugian yang fantastis, Harry mendekat manajemen Bank Mandiri Taspen, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Sehingga nasib para pensiunan ini tidak terkatung-katung.
“Harusnya Bank Mandiri Taspen turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadi jangan dibuat berlarut-larut, apalagi di tengah keadaan ekonomi kita yang boleh dikatakan kurang bagus,” ujar Harry.
Dalam kesempatan yang sama, Harry Ponto juga menjelaskan bahwa kehadiran organisasi advokat, khususnya melalui jaringan Klinik Hukum PERADI SAI, memang didedikasikan untuk memberikan pembelaan dan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Sebagai informasi, Hingga Minggu (7/6/2026) siang, jumlah korban yang melapor menyentuh angka 85 orang dengan total kerugian fantastis, yakni lebih dari Rp18 miliar.
Lonjakan angka korban ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” kata advokat Djoko Susanto SH.