Purbalingga, serayunews.com
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik.
Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
KPU Purbalingga, telah menyelesaikan vermin terhadap lima parpol yang menang gugatan Bawaslu RI. Namun, lima parpol itu masih belum diumumkan secara resmi. Sebab, yang berhak mengumumkan adalah KPU RI.
“Yang berhak mengumumkan adalah KPU RI, kami hanya melaksanakan vermin saja. Jadi nanti tunggu pengumuman dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari Ramzah, Rabu (16/11/2022).
Parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi, otomatis sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, masih perlu verifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa jadi peserta Pemilu 2024.
“Tadi pagi kami baru melaksanakan pleno terkait hasil pelaksanaan vermin lima parpol (yang menang gugatan di Bawaslu RI). Hasilnya, akan kami laporkan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata dia.
Zamzam menjelaskan, setelah pelaksanaan vermin akan berlanjut verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan parpol. Rencananya pada 19-23 November 2022 mendatang.