SERAYUNEWS – Apa arti status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan? Hal ini berkaitan dengan status pembayaran dan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya ramai keluhan peserta soal kemunculan status penangguhan pembayaran pada aplikasi Mobile JKN. Kenapa ada muncul status penangguhan pembayaran?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan status itu menandakan bahwa peserta belum bisa mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya non-aktif.
Tidak perlu khawatir karena ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya status penangguhan pembayaran.
Pertama, status itu muncul atau dikirimkan kepada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang baru mendaftar.
Demikian juga saat peralihan peserta ke PBPU atau mandiri tetapi belum melakukan pembayaran iuran.
Faktor lainnya adalah peserta sudah membayar tunggakan iuran, tetapi memasuki masa tunggu selama 14 hari untuk dapat melakukan pembayaran iuran.
Penyebab notifikasi penangguhan pembayaran muncul lainnya adalah saat nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN peserta sudah kedaluwarsa selama 30 hari.
Jika ada status penangguhan tersebut, ada beberapa cara yang bisa diikuti oleh peserta JKN. Pihak BPJS menjelaskan solusi mengatasi status penangguhan itu.
Jika notifikasi muncul karena peralihan status makan bisa menunggu selama 14 hari.
Kemudian status akan terbuka otomatis sehingga dapat melakukan pembayaran di tanggal 15 dan seterusnya dan maksimal pembayaran di hari ke-30.
Jika status penangguhan pembayaran muncul karena nomor VA telah kadaluwarsa selama 30 hari, peserta dapat mengonfirmasikan masalah ini ke Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau Pandawa di nomor 08118165165.
Anda akan mendapatkan update nomor VA pembayaran jika sudah menghubungi Pandawa. Peserta dapat memastikan status kepesertaan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Demikian informasi tentang status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui masyarakat.
***