
SERAYUNEWS – Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan medis.
Namun, pada awal 2026 banyak peserta mengeluhkan kartu KIS mereka mendadak tidak aktif saat hendak digunakan di fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuat peserta panik, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
Perubahan sistem pendataan bantuan sosial menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penonaktifan kepesertaan.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan rutin memeriksa status KIS agar tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa kendala.
Saat ini, pengecekan status KIS bisa dilakukan secara mudah melalui telepon genggam tanpa harus datang ke kantor layanan.
Alasan Banyak KIS Menjadi Nonaktif pada 2026
Penonaktifan KIS pada tahun 2026 berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial.
Pemerintah mengganti acuan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan tersebut menyebabkan sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran.
Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang memengaruhi status kepesertaan, seperti ketidaksinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), tunggakan iuran bagi peserta mandiri, perubahan pekerjaan, hingga perpindahan domisili tanpa pelaporan resmi.
Dengan adanya pembaruan data ini, masyarakat disarankan melakukan pengecekan status KIS secara berkala untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Mengecek Status KIS Lewat HP
BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa layanan digital yang dapat digunakan untuk memeriksa status kepesertaan dengan praktis. Metode ini memudahkan peserta karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi layanan utama yang direkomendasikan BPJS Kesehatan. Pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi.
Apabila belum memiliki akun, pengguna dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, peserta dapat membuka menu peserta untuk melihat status kepesertaan.
Jika status menunjukkan aktif, kartu dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. Sebaliknya, jika muncul pemberitahuan nonaktif, peserta perlu segera melakukan penanganan.
Selain sebagai alat pengecekan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai kartu digital yang bisa digunakan saat berobat.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Peserta hanya perlu membuka halaman resmi, kemudian memasukkan NIK atau nomor kartu, tanggal lahir, serta kode verifikasi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan secara lengkap.Metode ini cocok bagi masyarakat yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan.
3. Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan berbasis WhatsApp yang dikenal dengan PANDAWA.
Peserta cukup menyimpan nomor resmi layanan, lalu mengirim pesan sesuai petunjuk sistem. Setelah memasukkan data yang diminta, bot akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan.
Layanan ini beroperasi pada hari kerja dengan jam layanan tertentu.
4. Melalui Care Center 165
Bagi peserta yang ingin memperoleh penjelasan langsung dari petugas, layanan Care Center 165 dapat dihubungi selama 24 jam. Peserta hanya perlu mengikuti petunjuk operator untuk mengetahui status KIS secara detail.
Memahami Arti Status Kepesertaan KIS
Saat melakukan pengecekan, peserta akan menemukan beberapa kategori status. Status aktif menunjukkan kepesertaan berjalan normal dan dapat digunakan. Status ditangguhkan biasanya terjadi karena tunggakan iuran.
Sementara status nonaktif menandakan kepesertaan telah dihentikan akibat perubahan data atau faktor administratif lainnya.
Ada pula status registrasi ulang yang menunjukkan data peserta belum sinkron sehingga perlu diperbarui.
Klarifikasi Isu KIS Nonaktif Karena Tidak Digunakan
Beredar anggapan bahwa KIS akan otomatis nonaktif apabila tidak digunakan selama beberapa bulan.
Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan kepesertaan biasanya terjadi karena perubahan data penerima bantuan, data ganda, atau peserta meninggal dunia. Oleh karena itu, peserta tidak perlu khawatir jika kartu jarang digunakan.
Masyarakat dianjurkan menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk menghindari penyalahgunaan data.***











