Semarang, Serayunews.com
“Kita mesti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal yakni sambil melaksanakan (penegakan) tapi sekaligus sambil sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisi waktu kan ada yang menawar,” kata Ganjar usai rapat penanganan Covid-19 di lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (11/1/2021).
Pihaknya juga meminta Plh Sekda Jateng Prasetyo Aribowo untuk berkoordinasi dengan seluruh Sekda di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan PPKM. Mereka diminta melaporkan seluruh jam atau jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mall.
“Terkait penegakan hukum, kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kan sentral. Tapi kalau kita kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan,” tuturnya.
Selain itu, dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan.
Masukan ini dipertimbangkan Gubernur Ganjar lantaran masyarakat saat ini tampaknya mulai jengah mengenakan masker dan abai protokol kesehatan, Sehingga perlu ada efek deteren.
Ganjar pun mengungkapkan, dia mendengar usulan warga yang ditemuinya saat sidak ke pasar-pasar pagi tadi. Salah seorang warga mengusulkan denda Rp 250.000 jika warga tak mengenakan masker.
“Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai 50 juta rupiah itu, kurungan juga sampai 6 bulan. Sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal,” jelasnya.