Cilacap, Serayunew.com
Operasi Yustisi yang digelar Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri digelar di sisi timur alun-alun Cilacap sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan seorang perempuan bernama Sunan dari Cilacap. Perempuan tersebut dianggap petugas melanggar protokol kesehatan karena memakai masker dengan tidak sempurna, sehingga diberhentikan petugas untuk dimintai keterangan.
“Tadi aku dari bank, karena sesak nafas (saat dalam mobil) saya turunkan dulu juga dikit, maaf ya pak saya buru-buru ini bawa uang untuk gaji ABK,” ujar Sunan, saat memberikan penjelasan kepada petugas, Jumat (26/03).
Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, perempuan tersebut terus memohon agar diberikan kebijakan, karena posisi dia saat di dalam mobil tetap memakai masker, namun karena sesak nafas dan buru-buru, sehingga dia memakai masker dengan tidak sempurna.
“Sekali lagi mohon maaf bapak, pas saya masuk mobil saya turunkan dulu karena sesak, kalau mau keluar juga saya pakai dengan benar, tadi soalnya buru-buru, aku tahu kalau keluar tidak pakai itu bahaya, saya tahu lah buru-buru ini kapal sudah masuk, aku ambil uang untuk gaji ABK,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan petugas, pihaknya memberikan kebijakan untuk tidak memindak, namun hanya diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita beri kebijakan, dengan diberikan peringatan agar tidak mengulangi, karena dia membawa uang banyak dan mobil tidak bisa dikunci, sebenarnya dia pakai masker hanya tidak sempurna,” ujar Kasi Pembinaan Kesamaptaan Bagus Toni Nurhamdani.
Petugas memberikan kebijakan juga karena alasan keamanan, sebab perempuan tersebut membawa uang dengan jumlah banyak di dalam mobil. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan juga termasuk ringan. Sehingga yang bersangkutan dipersilahkan melanjutkan perjalanan kembali.
Sementara belasan pelanggar lain yang terjaring langsung mengikuti persidangan secara virtual di gedung Sumekar komplek Pendapa Cilacap.
“Karena ini operasi tangkap tangan (OTT), mereka yang tertangkap langsung kita sidangkan, rata-rata yang tertangkap memang sudah bawa masker, namun tidak dipakai. Kalau dipakai juga tidak sempurna tidak menutup sampai ke hidung, adanya Yustisi untuk membuat jera, karena menandakan Corona masih ada,” ujarnya.
Dari hasil persidangan yang digelar virtual dengan Pengadilan Negeri Cilacap, Hakim menyatakan 16 orang yang hadir dipersidangan diputus bersalah, telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka 1, tentang penanggulangan penyakit, mereka dikenakan denda Rp. 49.000 dengan biaya perkara Rp. 1000.
Sedangkan, dari 16 pelanggar yang menghadiri sidang tersebut, mereka terjaring dari beberapa operasi Yustisi yang digelar sejak tanggal 23, 25 dan 26 Maret 2021.