SERAYUNEWS– Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Rudy Ruswoyo kembali menggelar sidang dugaan penggelapan uang, Rabu (13/3/2024). Terdakwa dalam kasus itu adalah oknum advokat asal Salatiga berinisial PMA (63).
Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut terdakwa melakukan pemalsuan uang dan penggelapan. Di hadapan para hakim, penasehat hukum terdakwa Dr Hermasyah Dulaimin dan Nurachman Kuncoroadi membantah tuduhan JPU tersebut.
Hermansyah mengatakan, dakwaan JPU yang bilang bahwa terdakwa melanggar Pasal 263, 264, 266 dan 372 KUHP dianggap tidak jelas dan kabur.
“Klien kami kan bertindak selaku advokat, ini tentunya akan menjadi preseden buruk. Kami selaku advokat sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dikriminalisasi. Ini hanya upaya kreditur untuk menghapuskan utangnya dengan cara mengkriminalisasi,” ujar dia.
Hermasyah juga mengaku telah menangani perkara ini sejak beberapa tahun lalu. Dia yang menjabat sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat juga pernah memeriksa PMA sebagai Advokat. “Dia tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dia murni menjalankan kuasa. Polda Jawa Tengah saya sudah tahu dalam kasus yang lain Pram, juga dulu akan dikriminalisasi tapi alhamdulillah dapat selesai,” kata dia.
Sebelumnya JPU dari Kejari Purwokerto yakni Pranoto dan Boyke Hendro Utomo mendakwa PMA bersalah. JPU menuding PMA bersama-sama dengan CD (terpidana dalam berkas terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2024) pada hari Jumat tanggal 10 Febuari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah memiliki uang Rp 2.500.000.500. Uang tersebut merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagian jaminan.
Dalam lelang tersebut diketahui CD mewakili KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015. Padahal CD sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp 2.500.000.500, dan terdakwa PMA memperoleh sebanyak Rp190 juta.