
SERAYUNEWS – Estafet kepemimpinan DPRD Kabupaten Banyumas resmi bergulir. Agus Prianggodo, atau yang akrab disapa Agus Nova, kini resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Terbuka yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz.
Perubahan struktur pimpinan ini dilakukan menyusul kondisi kesehatan Ketua DPRD sebelumnya, Subagyo, S.Pd., M.Si., yang menyebabkannya berhalangan tetap menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari.
“Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan, Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo,” kata Imam Ahfaz saat membacakan poin surat usulan resmi DPC PDIP Banyumas tertanggal 14 Januari 2025.
Langkah reposisi ini telah sesuai dengan koridor hukum yang tertuang dalam Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dewan melalui forum paripurna.
Pasca penetapan dalam rapat paripurna, Agus ‘Nova’ Prianggodo kini tinggal menunggu proses administrasi final sebelum resmi dilantik. Pihak sekretariat dewan akan segera memproses berkas keputusan tersebut ke tingkat lanjut.
“Hasil rapat paripurna akan diteruskan kepada Bupati Banyumas untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pelantikan,” kata Imam Ahfaz.
Prosesi puncaknya adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan dilaksanakan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. Sesuai regulasi internal, seluruh tahapan administratif ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu 14 hari, dengan limitasi waktu maksimal tujuh hari kerja di setiap fasenya.